Prof B Tidak Ditahan Setelah Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Alasan PN Kendari
Perintah JPU agar PN Kendari menahan terdakwa kasus pelecehan seksual, Prof B, pasca sidang tuntutan, Selasa (9/5/2023) pekan lalu, belum terlaksana
W
Wa Ode Sunaimi Rahman ✓
17 Mei 2023
3 Menit Baca
16 Dilihat
Pengadilan Negeri (PN) Kendari tidak akan menahan terdakwa pelecehan seksual, oknum dosen Prof B dengan pertimbangan proses peradilan masih pada tahap tuntutan. Foto: Ist.