Baca Juga: Tuntutan Kurikulum, FISIP UHO Jalin Kerja Sama dengan KPU

Sementara itu, Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, dari segi etikanya, setelah 40 hari kepergian almarhum baru akan dibicarakan terkait siapa yang menggantikan.

"Kalau sesuai aturan, yang bisa menggantikan adalah wakil dekan baik itu WD 1, 2 ataupun 3 yang penting memenuhi syarat, karena syarat dan ketentuan berlaku," jelasnya.

Untuk diketahui, almarhum La Tarifu menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UHO selama dua periode. Periode pertama tahun 2018-2022. Kemudian Periode kedua 2022-2026, yang dilantik langsung oleh Rektor Universitas Haluoleo Prof Muhammad Zamrun Firihu pada Juli 2022 lalu. (B)

Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana