KENDARI, TELISIK.ID - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Mantan Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Yusmin, dilanjutkan dengan mendengar keterangan ahli dari dari pihak pemohon.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (16/7/2021).
Kedua saksi ahli adalah Prof. Dr. Abrar Saleh, SH, MH (Ahli Hukum Pertambangan) dan Prof. Dr. Said Karim, SH. MH, MSi (Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Hukum Tindak Pidana Korupsi). Kedua ahli itu adalah Guru Besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari Prof. Said Karim menerangkan bahwa Kejati Sultra tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan yang berkaitan dengan perhitungan nominal kerugian negara.
Sebab menurutnya, jika merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengisyaratkan secara tegas bahwa lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
