Apabila penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang dengan dasar hukum yang jelas, kata dia, maka penetapan tersangka yang disandangkan adalah tidak sah atau cacat yuridis dan batal demi hukum.
"Namun kewenangan putusan tersebut merupakan hak dari yang mulia pimpinan sidang," pungkas Said.
Sedangkan saksi ahli yang juga merupakan ahli hukum pertambangan, Prof. Abrar Saleh menambahkan, penertiban hukum dalam sektor kehutanan pada perkara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan, akan dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Penetapan tersangka dengan dalih tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Kabid ESDM Sultra adalah tidak berdasar atas ketentuan hukum yang berlaku dan itu terkesan dipaksakan," katanya.
Abrar Saleh mengatakan, penyidik Kejati Sultra sangat tidak logis jika tunggakan PNBP PT. Toshida Indonesia sejak tahun 2010, dialihkan menjadi tanggung jawab Kabid Minerba ESDM Sultra yang hanya memiliki tupoksi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di bidang pertambangan.
