Prof Abrar berpesan dengan menyinggung adagium hukum yang sangat dikenal kalangan hukum bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
"Saya berpesan, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Adagium ini penting bagi mereka yang mengadili dan memutus suatu perkara, seperti perkara Saudara Yusmin," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 226 miliar, pada Kamis (17/6/2021) lalu. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali
