Baca Juga: 10 Bakal Calon Rektor UHO Kendari Berebut Posisi Tiga Besar, Pegawai Kampus WFH
"Dalam SK tertulis Wakil Rektor, Dekan, dan Kepala Lembaga, tertulis anggota (ex-officio) (PAW). Seharusnya anggota (ex-officio), tidak ada PAW-nya," jelas Prof. Santiaji kepada awak media ini, Rabu (1/7/2026), malam.
Selain itu, Prof. Santiaji mengungkap adanya permasalahan lain pada SK Senat Akademik sehingga harus dilakukan pembenahan sebelum dilakukan penyaringan calon Rektor. Yakni Plt Rektor sebagai anggota ex-officio Rektor belum ada dalam SK.
"Masalah lain, Plt Rektor sebagai ex-officio Rektor belum ada dalam SK Senat. Tolong diluruskan beritanya. Jadi semua WR bukan hanya saya ada PAW-nya, sehingga ada kekeliruan dalam penulisannya, seharus tidak ada kata PAW," pungkasnya. (B)
Penulis: Laode Muh. Faisal
