Melansir laman Pejabat Publik, Sabtu (26/9/2026), perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan sejumlah dugaan permintaan uang dalam proses pengurusan perizinan. Penyidik menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang masuk dalam lingkup penyidikan.
Salah satunya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik menyebut terdapat dugaan permintaan uang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Dalam perkara itu, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp 100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta melalui perantara. Informasi tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan penyidik dan masih berada dalam proses hukum.
Kasus lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket. Penyidik menyebut Husniah mengarahkan pihak minimarket untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan polisi, dugaan pemerasan terhadap Indomaret berkaitan dengan permintaan dana yang disebut sebagai CSR. Okezone melaporkan nilai yang disebut penyidik mencapai Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
