DPRD Gowa menyepakati penggunaan hak angket terhadap Husniah dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026. Hak angket tersebut kemudian berlanjut melalui pembentukan pansus untuk mendalami sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan kebijakan dan kepemimpinannya.

Ada tiga persoalan utama yang menjadi pembahasan dalam proses hak angket tersebut, yaitu:

1. Dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp 16 miliar. Husniah bahkan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan terkait perkara tersebut.

2. Dugaan pencabutan program beasiswa doktoral terhadap Rizqillah Amran. Persoalan ini turut masuk dalam materi pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

3. Dugaan perbuatan tercela, yang menjadi salah satu materi dalam proses hak angket DPRD Gowa. Materi tersebut berkaitan dengan tuduhan persoalan pribadi yang dibantah oleh pihak Husniah.