Proses politik di DPRD Gowa kemudian berlanjut hingga Agustus 2026. Dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa secara resmi mengusulkan pemberhentian Husniah melalui mekanisme hak menyatakan pendapat.

Sementara itu, perkara yang ditangani Kortas Tipidkor Polri berjalan melalui jalur hukum pidana. Setelah pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan Husniah sebagai tersangka pada 25 September 2026.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, serta TPPU dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Proses penyidikan masih berlangsung. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin