JAKARTA, TELISIK.ID - Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.
Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Derian juga diketahui sebagai pemegang saham perusahaan yang mengembangkan pertambangan dan fasilitas pengolahan nikel di Kabupaten Kolaka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara.
“Berdasarkan ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, seperti dikutip dari Tirto, Sabtu (17/10/2026).
Dalam penyidikan tersebut, Kejagung menduga PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
