Kerugian Negara Ditaksir Rp 401 Miliar
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.
Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian kerugian negara sekitar Rp401 miliar dari PT CNI. Selain itu, pengembalian dana yang berkaitan dengan dugaan suap tercatat sebesar Rp1,27 miliar.
Tim penyidik turut mengamankan uang dalam penggeledahan berupa 120.400 dolar AS dan Rp6,21 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Derian ditahan selama 20 hari sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
