Ia disangkakan secara primer melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Secara subsidair, ia disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sangkaan alternatif juga mencakup Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan Derian sebagai tersangka menempatkan pimpinan perusahaan pengelola tambang dan smelter nikel di Kolaka tersebut dalam proses hukum dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
