JAKARTA, TELISIK.ID - Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus menjadi perhatian publik setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan Polri yang mengungkap temuan emas seberat 74 kilogram (Kg)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengundurkan diri dari jabatannya. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (11/7/2026).

Anang mengatakan, surat pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang, seperti dikutip dari Tirto.

Kejaksaan Agung juga memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh tugas dan fungsi penegakan hukum disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.