Penjelasan Kejaksaan Agung
Anang menyampaikan institusinya menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah. Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan secara normal dan masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Mendikdasmen Buka Sinyal Pengangkatan Guru dan Pustakawan 2026, Begini Skemanya
"Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
