"Kami juga membaca, mendengar sejumlah pihak, sejumlah isu mengaitkannya dengan isu politik atau Pilpres di 2024," kata Febri.
Ia menambahkan bahwa substansi perkara saat itu masih perlu dikaji dari sisi hukum.
"Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, Undang-Undang 18 Tahun 2003," ujarnya.
Baca Juga: Sosok Putri Leonor, Calon Ratu Spanyol Viral Sembunyi di Belakang Lamine Yamal
Namun, pada November 2023, Febri memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo setelah dirinya dicegah bepergian ke luar negeri. Ia menyatakan keputusan tersebut diambil agar tidak membebani kliennya.
