Ia ditangkap di Ayutthaya, Thailand pada 2003, lalu dipindahkan ke fasilitas rahasia milik CIA sebelum akhirnya dibawa ke Guantanamo. Di sanalah ia ditahan tanpa kejelasan hukum selama lebih dari 20 tahun.
Namun perdebatan kini mengarah pada status kewarganegaraannya. Yusril menyebut, saat ditangkap, Hambali tidak menggunakan paspor Indonesia.
Baca Juga: Heboh Atlet Israel Diterima Ikut Kejuaraan Senam Dunia di Indonesia, Begini Penjelasannya
“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai WNI,” ujar Yusril.
Pemerintah Indonesia sendiri, kata Yusril, tidak mengenal dwi kewarganegaraan. “Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
