Dalam persidangan ini, setiap pihak dapat menghadirkan saksi dan ahli dengan jumlah terbatas.

“Para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota,” jelas Suhartoyo.

Berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024, MK harus memutus perkara dalam waktu maksimal 45 hari kerja. Sidang pembuktian akan berlanjut hingga putusan final yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025.

Dari Cita-cita Diplomat ke Hakim Konstitusi

Suhartoyo tidak pernah bercita-cita menjadi hakim. Saat masih sekolah, ia lebih tertarik pada ilmu sosial politik dan ingin bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun, kegagalannya masuk jurusan tersebut mengarahkannya ke fakultas hukum.