Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andri mulai terlibat sejak awal 2025. Ia disebut melakukan komunikasi intensif sebelum proses pengadaan resmi dimulai oleh pemerintah.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian penyidik adalah pertemuan antara Andri dengan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaan sekaligus menawarkan kerja sama pengadaan.

Dari komunikasi itu, Andri diduga mulai mengarahkan fokus bisnis PT YAT pada proyek pengadaan kendaraan operasional berupa sepeda motor listrik.

Penyidik menemukan bahwa PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap berupaya mengikuti proses pengadaan.

Baca Juga: Profil Andrian, Sepak Terjang di Birokrasi hingga Pimpin Kesbangpol Sulawesi Tenggara