Untuk memenuhi persyaratan administratif, Andri diduga menggandeng pihak lain berinisial AA dan melakukan akuisisi terhadap PT ASE. Langkah tersebut dilakukan agar perusahaan dapat masuk dalam proses tender.

Selain itu, Andri juga disebut menjalin komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025, meski proses pengadaan belum resmi dimulai.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya dugaan pengaturan harga dalam proyek tersebut.

“Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga pada setiap unit sepeda motor listrik,” demikian keterangan penyidik, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (13/6/2026).

Modus Mark-Up dan Dokumen Administrasi