Dalam kasus yang menjeratnya, Fitria Nengsih diduga berperan banyak mulai dari mengumpulkan uang dari hasil menyunat dana daerah hingga pemberi suap untuk bupati Meranti Muhammad Adil dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin