JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba dan Basri Salama.
Gugatan tersebut menyoal pencalonan Sherly Tjoanda yang menggantikan suaminya, Benny Laos, setelah meninggal dunia.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, Seperti dikutip dari mkri.go.id, Kamis (6/2/2025).
Sementara Hakim MK Arief Hidayat menambahkan, KPU Maluku Utara telah mengikuti prosedur yang benar dalam menetapkan Sherly sebagai calon gubernur pengganti.
Pemeriksaan kesehatan pun dilakukan sesuai aturan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Hal itu disebut Arief membuktikan tidak adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
