Statuta UI disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Jadinya, Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.

Namun kabar terbaru menyebutkan, Ari Kuncoro mundur dari jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Informasi ini disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).

Harta kekayaan Ari Kuncoro

Untuk diketahui, harta kekayaan Ari Kuncoro mencapai Rp 52 miliar. Hal itu diketahui dari LHKPN yang menyebut total harta kekayaan rektor UI ini sebesar Rp 52.478.724.275. Rinciannya sebagai berikut: