Kapolda Sultra, Irjen Pol. Merdisyam M.Si menuturkan, Ruslan Buton telah diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini sudah diberangkatkan ke Jakarta. Memang kemarin ada langkah hukum yang dilakukan dari Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota TNI makanya kita melakukan koordinasi di tingkat pusat untuk pendampingan dari Puspom TNI AD dan semua penanganan ada di Bareskrim Mabes Polri, kami hanya mendampingi," ungkap Kapolda, Jumat (29/05/2020).
Ruslan Buton diduga melanggar Undang-Undang ITE, di mana dalam surat terbukanya dia meminta Jokowi mundur dan menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.
“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.
Reporter: Muhammad Israjab
