KENDARI, TELISIK.ID — Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Midi Utama Indonesia, pengelola jaringan ritel Alfamidi.
Kasus ini muncul akibat tuduhan suap dan pemerasan terkait perizinan yang memudahkan operasional perusahaan tersebut di Kendari.
Ridwansyah awalnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut.
Pada 1 Oktober 2024, MA menetapkan bahwa Ridwansyah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda sebesar 50 juta rupiah.
Baca Juga: Mengulik Profil Ir. Afdhal, Kandidat Wakil Wali Kota Kendari Termuda
