JAKARTA, TELISIK.ID - Profil Subhan Palal menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatannya terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 itu menyatakan gugatan Subhan dikabulkan seluruhnya setelah majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Subhan mengonfirmasi putusan itu melalui pemberitahuan yang diterimanya pada Jumat, 30 Oktober 2026, melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court Mahkamah Agung.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan informasi pada laman resmi Kepaniteraan MA, perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.