Dalam amar putusan, majelis menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, kemudian mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

"Kabul. Kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA.

Perkara ini berawal dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Permohonan kasasinya diterima MA pada 23 September 2026.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan penarikan dokumen tersebut dari pihak yang memegangnya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Profil Subhan Palal, Advokat Lulusan Universitas Indonesia