Muhammad Subhan Palal merupakan advokat sekaligus pemilik firma hukum H.M. Subhan Palal & Rekan yang berpusat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia tercatat sebagai alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan menyandang gelar Sarjana Hukum serta Magister Hukum. Latar belakang pendidikan tersebut menjadi bagian dari perjalanan Subhan dalam menjalankan profesinya sebagai praktisi hukum.
Sebelum mengajukan gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran, Subhan pernah melayangkan gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terhadap wakil presiden tersebut pada 2025.
Gugatan itu berkaitan dengan persoalan ijazah SMA Gibran. Subhan berpendapat ketiadaan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia dapat memengaruhi keabsahan jabatan wakil presiden.
Jejak gugatan Subhan juga mencakup perkara kewarganegaraan. Ia pernah mengajukan uji materi Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan turut mengaitkan persoalan status kewarganegaraan sejumlah tokoh, termasuk Anies Baswedan.
