Saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025, Subhan menjelaskan bahwa gugatan terhadap pejabat maupun calon pejabat merupakan bagian dari aktivitasnya sebagai pegiat hukum.
"Saya ini termasuk pegiat yang (kalau) ada pejabat atau calon pejabat yang melanggar Undang-undang, saya gugat. Sebelumnya saya gugat kandidat presiden," ujar Subhan.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai persoalan kewarganegaraan kandidat presiden yang pernah digugatnya.
"Kandidat presiden waktu itu, yang menurut saya tidak memiliki status kewarganegaraan," sambungnya.
Permohonan uji materi tersebut berkaitan dengan Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan. Ketentuan itu mengatur bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
