Subhan menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan kewarganegaraan bagi seseorang yang hendak menduduki jabatan pemerintahan.

"Ke MK itu saya minta bahwa semua warga bangsa yang tidak memiliki kewarganegaraan tidak boleh ikut dalam pemerintahan," kata Subhan.

Namun, permohonan uji materi yang diajukannya tidak diterima oleh MK. Melalui putusan tertanggal 14 Mei 2025, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin