Pada 1996, Sumitro mencetuskan gagasan pembentukan badan pengelola investasi untuk menampung dan memanfaatkan dana dari laba BUMN. Gagasan ini bertujuan untuk mencegah swastanisasi BUMN yang berpotensi memperkuat konglomerat.

Baca Juga: Profil Lengkap Arifatul Choiri Fauzi: Srikandi di Kabinet Prabowo Nahkoda PP Muslimat NU 2025-2030

Dalam pemberitaan Suara Karya pada 17 Desember 1996, Sumitro menegaskan pentingnya badan investasi tersebut. Menurutnya, dana yang dikumpulkan bisa digunakan untuk mendukung gerakan koperasi dan usaha kecil.

"Di samping berperan sebagai investment trust, lembaga itu juga dimungkinkan berperan sebagai dana jaminan yang di kala dianggap dapat turut serta dalam pembelian saham-saham perusahaan swasta maupun BUMN," ujar Sumitro dikutip dari Suara Karya.

Sebagai pengelola dana BUMN, badan tersebut harus independen, tetapi tetap mengikuti aturan keuangan negara. Sumitro juga menyarankan adanya dewan pengawas yang terdiri dari unsur keuangan, koperasi, dan produksi.