JAKARTA, TELISIK.ID - Larangan penggunaan jilbab bagi perempuan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Ibu Kota Negara (IKN) yang diatur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) panen kecaman.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan larangan bagi perempuan anggota Paskibraka yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab selama prosesi upacara kenegaraan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Penyeragaman pakaian Paskibraka diatur melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan BPIP. Dalam surat edaran tersebut, tidak ada opsi bagi perempuan anggota Paskibraka untuk mengenakan jilbab, yang memicu reaksi dari berbagai kalangan.

Yudian Wahyudi menyatakan bahwa pelepasan jilbab ini dilakukan secara sukarela oleh anggota Paskibraka, berdasarkan tanda tangan mereka di dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan yang mengatur pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Beberapa Orang PBNU Bernafsu Cawe-Cawe ke PKB