Ketua BAZNAS Sultra, Punardin, melaporkan dana yang terkumpul hingga Selasa (29/9/2026) pukul 19.00 Wita mencapai Rp 8.000.958.700. Jumlah tersebut belum termasuk komitmen bantuan Rp 1 miliar dari PT Aneka Tambang (Antam) yang masih dalam proses administrasi.

“Kalau PT Antam masuk, insyaAllah sudah menghampiri Rp 10 miliar,” kata Punardin dalam laporannya.

Dalam program tersebut, setiap unit rumah mendapatkan bantuan senilai Rp 50 juta. Bantuan terdiri atas Rp 20 juta dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui APBN dan Rp 30 juta dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola BAZNAS.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., mengatakan program ini merupakan bentuk kolaborasi berbagai pihak untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak.

“Program Gotong Royong Bedah Rumah sejatinya adalah program kita bersama. Kami dari Kejaksaan Tinggi hanya berinisiatif untuk menggugah kembali kebersamaan dan nilai luhur gotong royong yang menjadi jiwa bangsa Indonesia.” ujar Sugeng.