MUNA, TELISIK.ID - Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Muna tidak bisa hanya mengandalkan APBD.
Pasalnya, jumlah kerusakan jalan sangat banyak dan membutuhkan anggaran besar.
Pemkab Muna pun memanfaatkan ruang program Inpres Jalan Daerah (IJD) dari Pemerintah Pusat.
Dengan berkolaborasi bersama Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, Pemkab mengusulkan ruas-ruas jalan kategori rusak berat di program IJD.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muna, Mustajab menerangkan, peran pemkab agar ruas jalan masuk dalam IJD berupa melengkapi dokumen kesiapan (readiness criteria) yakni, surat permohonan bupati ke Menteri PU, surat pernyataan bupati tentang kesiapan menerima hibah APBN dan surat pernyataan bupati tentang kepastian status lahan yang diusul terbebas dari sengketa.
