Tidak hanya dari sisi rekruitmen peserta, tetapi juga menyangkut penunjukan platform, materi dan kurikulum, modul pelatihan, metode dan sistem pembelajaran, link and match dengan dunia usaha, dan hal-hal lain yang bersifat teknis.
“Program ini sebetulnya juga menyisakan masalah dari sisi pengawasan. Sebab, pelaksananya diberikan kepada PMO (program managment officer) yang berada di bawah Menko Perekonomian. Sementara, PMO tersebut tidak memiliki mitra kerja di DPR. Agak kesulitan jika diundang untuk rapat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek program kartu prakerja mulai dari proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, konflik kepentingan, kapasitas penyedia pelatihan yang tidak memadai dan materi pelatihan banyak tersedia secara gratis di berbagai situs internet, serta program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali
