MUNA, TELISIK.ID - Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna yang dibiayai melalui dana pinjaman sebesar Rp 233 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2021, sampai saat ini masih tergantung.
Meski, PT SMI telah mentransferkan tahap awal 25 persen atau sebesar Rp 58 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna belum menggunakan untuk membiayai beberapa pembangunan infrastruktur. Dana itu masih disimpan pada rekening kas umum daerah (RKUD).
Alasan Pemkab belum menggunakan dana itu, dikarenakan masih akan dilakukan revisi terhadap Memorandum of Understanding (MoU) jangka waktu pelaksanaan kegiatan.
"Butuh kesebaran, Insya Allah, dalam waktu dekat revisi MoU dengan PT SMI sudah bisa dituntaskan," kata Bupati Muna, LM Rusman Emba, Minggu (27/2/2022).
Revisi MoU itu dilakukan, karena jangka waktu pelaksanaan kegitan yang ditetapkan PT SMI sejak November 2021 hingga Maret 2022, tidak memungkinkan. Apalagi, saat itu ada arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pelaksanaan kegiatan dilakukan awal Januari 2022.
