"Dasar arahan KPK, sehingga kita ajukan revisi waktu pelaksanaan," ujarnya.

Kini, proses pengajuan revisi ke PT SMI sementara berjalan. Pekerjaan-pekerjaan yang dibiayai pinjaman itu pula, telah selesai dilelang.

Baca Juga: Diusul ke UNESCO, Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya Tak Benda

"Kita harap Maret sudah berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini mnerangkan, dana tersebut akan dicairkan bila pekerjaan akan dimulai. Untuk proses pencairannya, dilakukan secara bertahap yang dihitung berdasarkan progres pekerjaan.