Tenaga pendamping ini berada dalam naungan langsung Kemendes PDTT dan bekerja berdasarkan sistem kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahunnya jika memenuhi syarat.

Berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022, komponen gaji pendamping desa terdiri dari dua bagian yaitu honorarium dan bantuan biaya operasional. Besarannya disesuaikan dengan jenis pendamping dan wilayah penempatan.

Berikut rincian besaran gaji pendamping desa:

Honorarium:

Mulai dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000 tergantung jenjang dan wilayah tugas.