Bantuan biaya operasional:

Mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480 sesuai ketentuan wilayah dan jenis pekerjaan.

Status pendamping desa bersifat kontrak tahunan, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang pendamping desa bisa ditugaskan untuk mendampingi satu hingga empat desa di kecamatan lokasi kerja masing-masing.

Walaupun persyaratan resmi untuk rekrutmen tahun 2025 belum diumumkan, jika merujuk pada rekrutmen sebelumnya, maka berikut adalah gambaran umum syarat-syarat pendaftarannya: