"Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra," kata Ferry, Rabu (17/1/2024).

Ia menjelaskan, saat ini Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Kemungkinan terburuknya apabila terbukti, bisa jadi di-PTDH. Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," tegas Ferry.

Baca Juga: Sempat Kunjungi THM Kendari, Pria Ditemukan Tewas di Parkiran Hotel