"Jadi, materi itu yang dibahas oleh tim Propam Polda Sumatera Utara hari ini. Kami apresiasi kinerja tim Propam yang dengan cepat menindaklanjuti laporan atau dumasan (pengaduan masyarakat) yang telah kami sampaikan," ungkap Joko.
Materi yang dibahas selama dua jam di ruangan Bidang Propam Polda Sumatera Utara itu dari mulai awal perkara yang ditangani oleh Polsek Percut Sei Tuan terhadap Dinda Yuliana.
"Jadi, dalam perkara ini. Kami harapkan pihak Propam Polda Sumatera Utara untuk menindak penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang menangani perkara Dinda, termasuk Kanitreskrimnya sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan," tegasnya.
Baca Juga: Awalnya Tuduh Polisi Lakukan Kesewenangan, Warga Kota Medan Cabut Laporan
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polda Sumatera Utara terhadap Dinda Yuliana merupakan proses dari pengaduan masyarakat (dumas) yang sampai kepada pihak kepolisian.
