Di dalam prosesnya, penyidik diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada terlapor bernama Dinda Yuliana. Akan, tetapi, uang itu tidak diberikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan nomor surat panggilan S.pgl.568/VI/Res.1.11.2022/ Reskrim yang ditandatangani oleh penyidik atas nama Ridho dan Kapolsek Percut Sei Tuan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar
