"Seperti Pak Rukman, kalau dia mau lambat-lambat, silakan. Kita di sini hanya menyiapkan administrasinya saja. Nanti pemerintah, dalam hal ini bupati, mengajukan ke provinsi melalui Biro Pemerintahan Otonomi Daerah," kata Abdul Rachmat saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/2/2022).

Abdul Rachmat menjelaskan, SK DPP PAN soal PAW tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD, bukan ketua DPRD. Dalam hal ini pimpinan DPRD terdiri dari ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II.

"Kan kolektif kolegial, ada tiga itu. Jadi satu yang asli untuk ketua, yang copy-an untuk wakil ketua, yang discan mereka langsung yang bawa," ujarnya.

Jadi, kata Sekwan, ia tinggal meneruskan SK PAW dari DPP PAN ke pimpinan DPRD. Ia mengungkapkan, Rabu kemarin sudah menyerahkan SK tersebut kepada pimpinan DPRD Butur.

"Kemarin juga semuanya kita sudah serahkan," ungkapnya.