Baca Juga: PAW Ketua DPRD Butur Bergulir, Sekwan Sebut Rekomendasi Sudah Masuk ke Sekretariat
Nantinya, kata Abdul Rachmat, situasi dan mekanismenya akan terjadi di pimpinan DPRD. Abdul Rachmat menerangkan, dua saja pimpinan DPRD yang sepakat untuk meneruskan, itu bisa terjadi pergantian Ketua DPRD.
"Tapi kalau dua tidak setuju, tidak terjadi pergantian," terang Abdul Rachmat.
Kendati demikian, dia menjelaskan, hal itu bukan persoalan pengambilan keputusan, melainkan urusan internal partai. Jadi partai lain tidak bisa menghalang-halangi proses PAW pimpinan DPRD.
Selanjutnya, dia menyebut, nantinya jika di internal PAN sudah tuntas, barulah bisa diselesaikan secara administrasi.
