KENDARI, TELISIK.ID - Proses peradilan dugaan tindak pidana pencabulan anak dengan terdakwa pria inisial BDM yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dinilai tidak sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Kuasa hukum terdakwa BDM, Andre Darmawan mengatakan, jika kliennya telah dituduh melakukan tindakan yang sebetulnya tidak pernah ia lakukan.

Dalam tuduhan itu, kata Andre, BDM disebut melakukan pencabulan di sebuah acara yanisian yang ramai dihadiri oleh warga pada 21 November 2024 lalu. Namun tuduhan tersebut dibantah oleh BDM.

"Tidak mungkin melakukan pencabulan di tempat umum. Faktanya kejadian itu cuma dia (BDM) menggendong saja, menggendong anak itu kemudian dia tanya-tanya Pancasila dan perkalian, kemudian dijawab itu anak," ujar Andre, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Sebelum pulang, anak tersebut sempat diberi sejumlah uang oleh BDM. Namun beberapa jam setelahnya, ayah dari anak tersebut datang dan menyeret BDM dan diserahkan ke pihak kepolisian.