KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Proses perceraian yang hanya dilakukan di desa tanpa melalui putusan Pengadilan Agama (PA), dianggap tidak sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Humas sekaligus Hakim PA Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) Akbaruddin, AM, SH, Jumat (4/6/2021).

Menurutnya, perkara perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat wajib dilakukan di Kantor PA setempat dan tidak boleh dilakukan di desa. Sebab, perkara cerai merupakan kewenangan PA.

"Dan di sini (Kolaka Utara) masih banyak sekali warga yang taunya  cerai itu di desa. Mereka pahamnya kalau sudah cerai di desa semua sudah selesai dan boleh menikah lagi dan itu keliru, karena seharusnya itu kewenangan Pengadilan Agama," jelasnya.

Kata dia, yang boleh dilakukan di desa hanya memediasi, baik terkait persoalan harta warisan maupun pembagian harta.