JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan melakukan proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027, sekitar Oktober atau November 2021.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar.

"Kesiapan kita untuk SDM ada lembaganya sudah jelas KPU, Bawaslu, DKPP nah ini akan berakhir penyelenggara pemilu ini KPU yang sekarang akan berakhir April 2022," kata Bahtiar dalam diskusi daring, dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.

Bahtiar mengatakan, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, proses seleksi harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Adapun seleksi tersebut, lanjut dia, juga terbuka bagi siapapun yang ingin menjadi anggota KPU dan Bawaslu.