Dilansir dari Mediaindonesia.com, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Harlitus Berniawan Telaumbanua mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), presiden harus sudah membentuk tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu untuk anggota KPU RI Bawaslu RI paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini.

Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022.

"Paling lambat Oktober 2021 timsel sudah dibentuk," ujarnya dalam diskusi webinar. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha