Sejauh ini, untuk sengketa antara peserta dan penyelenggara yang diselesaikan di Muna baru satu aduan, terkait diloloskannya salah satu Pasangan Calon (Paslon) oleh KPU yang identitasnya berbeda antara KTP-el dan ijazah.  

"Aduannya tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat formil," sebutnya.

Baca juga: Generasi Milenial Pulau Tomia Nyatakan Sikap Dukung Pasangan HALO

Berkaitan ada pihak yang tidak puas dengan putusan Bawaslu, Bahari mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Toh, apa yang menjadi putusan Bawaslu itu telah melalui kajian.

"Bawaslu bekerja profesional dengan menjunjung tinggi asas keadilan," terangnya.