"Pelaku selaku pemilik akun diamankan anggota di Kawasan Waru Sidoarjo,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, tambah Gatot, tim siber mengamankan barang bukti antara lain 2 unit ponsel yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis prostitusi online tersebut.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 296 KUHP Jo UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha