Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka yang diamankan polisi. Tersangka pertama adalah AD (46), pengguna jasa prostitusi. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah ADT dan MF, keduanya merupakan mucikari yang memfasilitasi layanan prostitusi. AS dan IPP, dua pekerja seks, juga turut ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain para tersangka, polisi juga memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini. Di antara mereka adalah NA (17), NTH (17), dan FAP (21). Dua saksi perempuan, juga turut memberikan keterangan kepada polisi. Selanjutnya, FDL dan MRH, dua saksi lainnya, memberikan informasi penting terkait kasus ini.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa pelaku yang terlibat dalam jaringan TPPO melalui layanan prostitusi online. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan.
Kasus ini bermula ketika para pekerja seks menggunakan aplikasi MiChat untuk menunggu pelanggan di salah satu hotel di Kota Kendari. Mereka juga menggunakan WhatsApp untuk menghubungi mucikari yang mencarikan pelanggan. Fee sebesar Rp 50.000 diberikan kepada mucikari setiap kali berhasil mendapatkan pelanggan, sementara pekerja seks mendapatkan Rp 300.000 dari setiap pelanggan untuk setiap pertemuan.
Hasil interogasi terhadap tersangka dan saksi memberikan gambaran lebih lanjut mengenai praktik perdagangan orang melalui jasa prostitusi online.
